Lombok Barat, DTulis.com - Naiknya kasus bibit sapi di kejari Mataram menjadi tahap penyidikan, tak hanya didorong oleh Gabungan Lembaga Swadaya Masyarakat Lombok Barat (GLSMLB) saja.
Selain GLSMLB, Lembaga Komunikasi Pengawas Korupsi NTB juga ikut mengomentari kasus tersebut. Wakil Direktur Dewan Teriotrial LSM L-KPK Sahril S.H meminta kepada Kejari agar bertindak secara profesional siapapun yang memiliki unsur dalam persoalan tersebut,
"Agar segera ditindaklanjuti dan di dalami Siapa yang ikut terlibat di dalamnya jangan sampai menjadi fitnah kepada semua pihak dan kita membutuhkan keseriusan dari Kejari dalam menangani kasus ini agar persoalan sapi ini jangan berlarut-larut untuk ditangani,"ujarnya pada Media DTulis.com, Selasa Malam (5/7/2022).
Tak hanya itu, Sahril juga berharap kasus bibit sapi ini segera dituntaskan oleh pihak Kejari Mataram.
"Disini (dikasus ini) kita akan lihat profesionalnya Kejari Mataram, kami dari L-KPK NTB meminta agar kasus bibit sapi ini segera selesai. Dan kita bisa tau kebenaran nantinya," tutup Sahril.
Beberapa Waktu yang lalu, Kejaksaan Negeri Mataram melalui Kasi intelejen Ida Bagus Putu Widyana pada kamis 30/6/22 Mengungkapkan, Penanganan Kasus pada tahun 2020 Tersebut kini sudah masuk tahap penyidikan Sesuai dengan Surat Perintah Penyelidikan Kepala kejaksaan Negeri Mataram Nomor: Print03/N.2.10/Fd. 1/05/2022 tanggal 19 Mei 2022,
" Penyelidikan perkara "dugaan" Tindak Pidana Korupsi penyimpangan dalam pelaksanaan Pengadaan dan pendistribusian Bantuan Bibit Ternak Sapi Betina, Sapi Jantan, Sapi eksotis (semental) dan Kambing pada Dinas Pertanian Kabupaten Lombok Barat tahun 2020, Sesuai dengan Surat Perintah Penyelidikan Kepala kejaksaan Negeri Mataram Nomor: Print03/N.2.10/Fd. 1/05/2022 tanggal 19 Mei 2022, telah ditemukan bukti permulaan yang cukup dan indikasi perbuatan melawan hukum." Ungkapnya
Berdasarkan Hasil Ekspose tim, Lanjutnya, Maka dapat Di Simpulkan kasus ini Naik Ke Tahap Penyidikan
" maka berdasarkan hasil Ekspose Tim Penyelidik bersama dengan pimpinan, Penyelidikan perkara dimaksud ditingkatkan kepada tahap Penyidikan dengan diterbitkannya Surat Perintah Penyidikan Kepala kejaksaan Negeri Mataram Nomor: Print01/N.2.10/Fd. 1/06/2022 tanggal 27 Juni 2022. " terangnya
0 Komentar