Breaking News

Diduga Lakukan Penipuan dan Penggelapan, ASN Ditahan Polres Lombok Barat


Lombok Barat, DTulis.com - Polres Lombok Barat melakukan penahanan terhadap Muhammad Zaenuri Ihsan yang merupakan ASN di Kantor Camat Kuripan. 


Penahanan Zanuri berdasarkan surat perintah penahanan Nomor: SP-Han/53/IX/RES.1.11./2024/ Reskrim tanggal 2 September 2024.


Kepala Unit Pidana Umum Satreskrim Polres Lombok Barat Aiptu I Ketut Mudia membenarkan penahanan Zaenuri dalam laporan konfirmasi dugaan penahanan. 


Lebih lanjut, penahanan Zaenuri berdasarkan bukti yang cukup diduga telah melakukan tindak pidana penipuan atau penggelapan sebagaimana dimaksud dalam pasal 378 KUHP atau pasal KUHP yang terjadi pada tanggal 13 April 2024 sekitar pukul 11.00 wita di rumah Korban di Dusun Baginda, Desa Merembu Kec. Labuapi. 


"Saat kami melakukan koordinasi sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditempatkan di Rumah Tahanan Negara Polres Lombok Barat selama 20 (dua puluh) hari mulai tgl 2 September 2024 s/d 21 September 2024," ujarnya. 


Sementara itu, keluarga tersangka yang merupakan anggota dewan lombok barat saat di konfirmasi via telepon Whatsapp langsung mematikan panggilan. 

0 Komentar

Type and hit Enter to search

Close