Breaking News

Pengelola Akui Penyediaan Penari Striptis, Khairy Juanda Minta Pemerintah Dalami Ijin LP



Mataram, DTulis.com - Penyedian penari striptis yang diakui langsung oleh pengelola LP Eka selaku SPV mendapat tanggapan dari Pengamat Kebijakan Publik Khairy Juanda. 

Khairy Juanda saat dikonfirmasi media ini via Whatsapp pada Selasa (17/9/2024) mengatakan, penari yang disediakan oleh Cafe LP itu melanggar UU Pornografi dan karena itu termasuk pornografi.

"Pemkot Mataram sebagai pemilik wilayah wajib menindaklanjuti atau membuktikan keberadaannya, jika memang terbukti ada hal seperti itu, maka pemkot mataram harus menutup atau mencabut ijin cafe tersebut dan memprosesnya secara hukum, " ujarnya. 

Lebih lanjut Khairy Juanda juga menanggapi terkait dugaan cafe LP dimiliki oleh Naga, dibacking oleh LSM dan sering berkoordinasi dengan APH

"Siapapun backingannya, pemerintah atau negara tidak boleh kalah oleh LSM, Naga atau siapapun dia,"tegasnya.

Sebelumnya hasil pantauan media ini, tampak sejumlah perempuan menari hanya memakai pakaian dalam saja. Di sisi lain, para penari tersebut berjalan mendekati pengunjung di LP.

Media ini berupaya mengkonfirmasi pengelola LP. Eka selaku SPV mengaku semua yang ada di LP dianggap sudah memiliki izin. Termasuk dalam hal ini soal penari striptis.

"Ada izinnya semua. Izin hiburan malam, penjualan alkohol di atas 45% juga ada," katanya.

"Ya memang di sini dibolehkan, sudah dari dulu ada. Kan di senggigi juga ada," imbuh Eka saat disinggung soal keberadaan penari striptis.

Menanggapi berita sebelumnya, Kapolresta Mataram, Kombes Pol. Dr. Ariefaldi Warganegara, menjawab singkat media ini. Ia menegaskan jika perizinan itu ada pada Pemerintah Kota.

Sementara itu, pihak Pemerintah Kota Mataram hingga saat ini hanya bungkam dan belum memberikan klarifikasi terkait perizinan cafe LP tersebut. 

0 Komentar

Type and hit Enter to search

Close