Breaking News

5 Tahun Kepemimpinan HARUM, Kota Mataram yang Religius Malah Berubah Menjadi Kota Seribu Hiburan Malam


Mataram, DTulis.com - Ketua Kasta NTB DPD Kota mataram Daeng Sabana menyebut selama 5 tahun HARUM menjabat sebagai walikota dan wakil walikota mataram tidak banyak memberikan kontribusi bagi penuntasan persoalan esensial warga termasuk kegagalan mereka menurunkan angka kemiskinan yang masih berkutat pada angka 8,62% atau sekitar 43.700.


"Jiwa warga kota mataram masih hidup di bawah garis kemiskinan, ditambah dengan warga yang masuk kategori miskin ekstrem menurut data dari Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE) Kementrian koordinator pembangunan manusia dan kebudayaan RI terdapat 22.491 Kepala Keluarga (KK) masuk ke dalam kelompok miskin ekstrem di kota mataram, "ujarnya kepada media ini, Kamis (17/10/2024). 


Lebih lanjut Daeng Sabana juga menjelaskan, rendahnya mutu sumber daya manusia (SDM) yang salah satunya diakibatkan oleh tidak meratanya akses untuk mendapatkan pendidikan yang memadai terutama terhadap kelompok masyarakat miskin kota membuat mereka tidak kompetitif untuk bersaing mendapatkan pekerjaan yang layak, termasuk ketidak berhasilan pemerintah kota dalam penyediaan sarana pendidikan dan penyediaan kebutuhan esensial warga seperti bantuan rumah layak huni dan lain lain. 



Selain itu, ia juga menuturkan, dari sudut pengelolaan  kota mataram sebagai ibukota provinsi NTB sejak Harum menjabat telah terjadi pergeseran dan perubahan ekstrem wajah kota mataram yang dulu dikenal dengan semboyan religius dan berbudaya kini berubah drastis menjadi Kota seribu hiburan malam. 


"Mataram yang dulu menjual budaya dan wisata rohani kini telah menjadi destinasi wisata malam bahkan mengalahkan senggigi sebagai daerah tujuan wisata. Kota Mataram telah dipenuhi tempat tempat hiburan malam yang menyajikan minuman keras dan wanita penghibur yang dapat diakses bahkan dalam waktu 1x 24 jam dan keberadaan tempat hiburan malam tersebut kami indikasikan ilegal karena tidak berizin sementara terkait keberadaan bar dan diskotik yang juga banyak bertebaran di tengah kota mataram diduga banyak yang melanggar aturan, "jelasnya.


Perda Kota mataram nomor 2 tahun 2015 tentang pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol memberikan batasan bahwa penjualan minuman beralkohol harus memenuhi beberapa ketentuan dan batasan waktu, tidak boleh berdekatan dengan sekolah dan tempat ibadah. "Hal tersebut sangat kami sesali terlebih lagi kota mataram ini selama 5 tahun berlalu dipimpin seorang Ulama yang seharusnya mampu menjaga mataram dengan nuansa religi bukan justru sebaliknya dijadikan kota penuh birahi, "kata Daeng panggilan warga kelurahan monjok ini. 

0 Komentar

Type and hit Enter to search

Close