Lombok Barat, DTulis.com - Tim kuasa hukum Manis melaporkan paslon 01 atas dugaan penggunaan fasilitas pemerintah atau negara (Aula Kantor Bupati Lombok Barat) ke Bawaslu Lombok Barat pada Selasa (29/10/2024).
Anton selaku kuasa hukum paslon 03 mengatakan bahwa, kedatanganya ke Bawaslu Lombok Barat untuk melaporkan Paslon 01.
Adapun itu, Anton menjelaskan bahwa ada 2 poin dalam laporannya ke bawaslu Lombok Barat.
"Kita ada 2 point laporannya yang pertama laporan dugaan penggunaan fasilitas pemerintah (Aula Kantor
Bupati Lombok Barat) atau Fasilitas Negara Oleh Paslon Nomor Urut 1 beserta Tim nya pada Tanggal 12 Oktober 2024, hal Tersebut Telah Melanggar PKPU No.13 Tahun 2024 pasal 57 huruf J yaitu Menggunakan Fasilitas Negara atau Daerah, "ujarnya menjelaskan.
Selain itu, untuk laporan ke dua, Antin mengatakan bahwa adanya dugaan ketelibatan pejabat negara atau pejabat daerah dalam kegiatan paslon No. Urut 1. Di Aula Kantor Bupati Lombok Barat Pada Tanggl 12 Oktober 2024, hal tersebut dianggap telah melanggar PKPU No. 13 Tahun 2024 pasal 53.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Lombok Barat Rizal Umami saat dikonfirmasi media DTulis.com mengatakan bahwa pihaknya akan melakukan kajian terlebih dahulu.
"Kami akan lakukan kajian selama 2 hari terlebih dahulu sesuai dengan Perbawaslu 9 tahun 2024 tentang penanganan dugaan pelanggaran di Pilkada perubahan terhadap perbawaslu 8 tahun 2020 tentang penanganan dugaan pelanggaran di Pilkada, " ujarnya.
Selain itu, Rizal juga menyampaikan bahwa pihaknya menyambut baik tim kuasa hukum MANIS saat menyampaikan laporannya.
0 Komentar