Breaking News

Dugaan Kasus Korupsi LCC, Kejati NTB Akan Tetapkan Tersangka Setelah Hasil Perhitungan Kerugian Negara Keluar



Mataram, DTulis.com - Penetapan tersangka dugaan korupsi dalam kerjasama operasional antara BUMD PT Tripat dengan PT Blis pada Lombok City Center harus menunggu hasil perhitungan kerugian negara dari auditor. Hal ini diungkapkan langsung oleh Kepala Kejati NTB Enen Saribanon pada Rabu (9/10/2024) kemarin. 

Dikutip dari Radar Lombok, Kepala Kejati NTB juga mengatakan dalam perhitungan kerugian negara ini menggandeng akuntan publik dan terkait pemeriksaan saksi-saksi, ia mengatakan, pihaknya telah merampungkan pemeriksaan itu. 

"Semua sudah kita periksa,” ungkapnya. 

Selain itu, dari pantuan sebelumnya, sejumlah saksi telah diperiksa beberapa waktu lalu. Mulai dari mantan Bupati Lobar Zaini Arony, Moh Uzair mantan Sekda Lobar, dua mantan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Lobar Burhanudin dan Mahdan.

Lebih lagi ada nama L Gde Ramadhan Ayub selaku Kabid Pengelolaan Aset BPKAD Lobar. Kemudian Syarif Hidayatullah mantan Kabag Ekonomi Setda Lobar, Lale Prayatni istri Sekda NTB Lalu Gita Ariadi. Lale dipanggil atas jabatan yang pernah diemban dahulu, sebagai Kabag Pembangunan Setda Lobar.

0 Komentar

Type and hit Enter to search

Close