Lombok Barat, DTulis.com - Kasta NTB DPD Lombok Barat mendesak Kejati NTB untuk segera menetapkan tersangka dugaan korupsi KPBU antara pemkab lombok barat melalui perusda PT Tripat dengan PT Bliss Pembangunan sejahtera pada pembangunan pusat perbelanjaan dan rekreasi Lombok City Center yang berlokasi di gerimak narmada lombok barat.
Ketua Kasta NTB DPD lobar Zulfan hatu mengatakan Dengan dinaikkannya status dari penyelidikan ke penyidikan maka kami berharap Kejati NTB jangan terkesan mengulur waktu untuk menetapkan status tersangka kepada oknum oknum yang diduga terlibat dalam dugaan korupsi berjamaah tersebut
"Aroma konspirasi korupsi berjamaah itu sebenarnya dengan mudah dibaca dari awal proses KPBU dimana pemkab Lobar melalui PT Tripat menyerahkan dua buah sertifikat lahan untuk lokasi pembangunan LCC tersebut kepada pihak swasta yakni PT BPS untuk selanjutnya dijadikan jaminan kredit di bank sinarmas senilai 264 Miliar rupiah, "ujarnya.
Lebih lanjut, Zulfan juga mrnegaskan bahwa dari proses KPBU yang tanpa batas waktu tersebut pemkab lobar tidak pernah satu sen pun mendapatkan pembagian deviden sesuai kontrak yang disepakati bahkan lahan dimana LCC dibangun terancam disita bank akibat kredit di bank sinarmas macet.
Sementara itu, Dikutip dari berita sebelumnya pengamat kebijakan publik khairy juanda juga menduga adanya unsur kesengajaan dalam penundaan penetapan tersangka di kasus dugaan korupsi LCC tersebut.
"Jika semua prosedur sudah dilakukan dan didukung bukti yang kuat, maka bisa juga di duga ada unsur kesengajaan penundaan penetapan tersangka oleh Kejati NTB," ujarnya.
0 Komentar