Mataram, DTulis.com - Direktorat Reserse Kriminal Umum, Subdit III berhasil mengamankan 1 orang terduga pelaku penipuan atau penggelapan uang perusahan sebesar 7 Miliar rupiah.
Selaku kuasa hukum korban Yuli Muljanti SH.,MH saat konferensi pers mengatakan bahwa terduga pelaku ada dua orang yang merupakan pasangan suami-istri bernama Husni dan Yeni.
"Mereka pasangan suami istri, namun suaminya sudah ditahan di Polda NTB. Tapi untuk istrinya masih belum ditahan dengan alasan sakit, " tuturnya kepada media pada Rabu (30/10/2024).
Lebih lanjut, Yuli juga berharap agar Polda NTB segera menangkap istri dari Husni karena dianggap sebagai otak dari pelaku dugaan penipuan atau penggelapan.
Lebih lagi, Modus penipuan ini juga sering dilakukan terduga pelaku dan telah memakan banyak korban.
"Selain ibu Hasmawati, banyak lagi korbannya. Saya telusuri ternyata lumayan banyak, " ujar Yuli.
Sementara itu, Hasmawati (Korban) menjelaskan bahwa dirinya bertemu sama pelaku di hotel Elhoppo Sumbawa Barat dan menawarkan kerjasama bagi hasil 50:50 dalam jangka waktu 2 minggu.
"Mereka sambil membawa PO dan legalitas lengkap menawarkan ke kami kerjasama penyaluran BBM jenis solar dalam bentuk bagi hasil 50:50, " jelasnya.
Lebih lanjut, ia juga menambahkan bahwa dengan alasan semuanya lengkap dan ada PO akhirnya menerima kerjasama tersebut.
"Kita berikan pembayaran cash 3,9 Miliar dan teransaksi di sumbawa, " tambahnya.
Tak hanya itu, selain uang tunai, ada pembangunan depo dan sarana prasarana yang disiapkan demi menunjang bisnis itu.
"Setelah semuanya siap, ternyata barang tidak adabalias fiktif, dan akhirnya kami laporkan mereka. Itu kronologisnya tandas Hasmawati.
Selaku korban, Hasmawati juga berharap Polda NTB segera melakukan penangkapan terhadap Yeni.
" Karena semua transaksi dan komunikasi dari Yeni itu, "tutupnya.
0 Komentar