Mataram, DTulis.com - Guru Besar Universitas Mataram (Unram) Prof Zainal Asikin membenarkan bahwa tempat hiburan berinisial LP melanggar UU Pornografi karena telah mempertontonkan hal-hal berbau ketelanjangan.
Selain itu, Prof Asikin juga mengatakan bahwa LP melanggaran perizinan pornografi meski memiliki izin hiburan.
"Ijin itu adalah ijin hiburan. Bukan hiburan telanjang, " tegasnya kepada media ini Sabtu (5/10/2024).
Terkait perizinan LP sebelumnya tim media DTulis.com telah mengkonfirmasi pihak Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Mataram via instagram namun mereka berdalih bahwa perizinan LP dikeluarkan oleh pihak Pemerintah Provinsi NTB.
"Mungkin bisa langsung DM ke PTSP Privinsi, " ujarnya via DM Instagram.
Sebelumnya Polda NTB telah memerika 4 orang, yakni 3 penari dan Manager LP untuk dimintai keterangan terkait penari yang hanya menggunakan pakaian dalam saja.
Sementara itu, Kasubdit IV Dit Reskrimum Polda NTB saat di konfirmasi untuk perkembangan terkini belum memberikan tanggapan.
0 Komentar