Lombok Barat, DTulis.com - Salah satu tokoh Masyarakat H. Munawar yang didampingi beberapa rekan lembaga melaporkan Ketua dan anggota KPPS Labuapi berinisial RA dan SH ke Bawaslu Lombok Barat pada Senin (18/11/2024).
Laporan itu dilayangkan terkait dugaan keterlibatan Ketua dan Anggota KPPS Labuapi mengkampanyekan salah satu paslon Bupati dan Wakil Bupati Lombok Barat.
Ketua KPPS RA dan anggota nya SH diduga membagikan alat peraga dan uang dari salah pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Lombok Barat kepada masyarakat.
Kejadian tersebut diketahui terjadi pada 15 November 2024.
Dugaan bagi-bagi alat peraga dan uang senilai Rp50 ribu rupiah itu awalnya diketahui melalui video dari masyarakat.
"Praktik ini kami anggap sebagai bentuk yang melanggar aturan kampanye dan merusak prinsip demokrasi yang jujur dan adil," Ujar H. Munawar.
Oleh karena itu, lanjut H. Munawar, ia merasa perlu untuk melaporkan kejadian ini agar dapat ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
H. Munawar juga menegaskan, bahwa laporan satu kasus ini hanya sebagian contoh kecil saja. Karena ada sekitar 13 titik yang diduga ada praktik yang sama.
H. Munawar dalam laporannya ke Bawaslu telah melengkapi sejumlah barang bukti seperti video pendek yang menunjukan proses peroses pemberian uang, dan kesaksian dari masyarakat yang menerima uang tersebut.
"Kami berharap, Bawaslu Lombok Barat dapat segera menindaklanjuti laporan ini dengan melakukan penyelidikan lebih lanjut dan mengambil tindakan tegas sesuai peraturan yang berlaku," tandas H. Munawar.
Hingga berita ini dimuat, pihak KPPS dan Bawaslu Lombok Barat belum dimintai keterangan.
0 Komentar