Breaking News

Diduga Lakukan Penganiayaan, 4 Mahasiswa Asal Bima Diringkus Polisi


Mataram, DTulis.com - Empat Mahasiswa asal Bima, dibekuk Unit Polsek Ampenan usai diduga lakukan penganiayaan terhadap LGS (22) asal Lombok Timur, pada Jumat, 28 Desember 2024.

Proses penangkapan oleh polisi ini berlangsung kurang dari 1x24 jam usai korban melapor. Pelaku ditangkap di wilayah Sekarbela, Kota Mataram.

Ke empat pelaku di antaranya, DF (22), EM (22), AS (21), dan DE (20). Seluruh pelaku berasal dari Soromandi, Kabupaten Bima.

Kapolsek Ampenan AKP Gede Sukarta, menjelaskan peristiwa pengeroyokan itu terjadi pada (27/12) di kos-kosan milik teman korban. Korban yang awalnya datang untuk mediasi sontak dipukul.

"Korban datang di kos-kosan tersebut untuk mediasi. Namun belum sempat berbicara korban langsung dipukul oleh beberapa orang pelaku yang tidak dikenal. Sehingga korban mengalami luka memar dan luka lebam di bagian wajah," jelasnya.

Lanjut Kapolsek, korban mulanya datang ke kosan rekannya untuk selesaikan masalah dan meminta maaf. Namun sempat dibentak oleh pelaku DF.

"Korban sempat ditodongkan pistol yang ternyata mainan. Korban juga sempat dibentak dengan nada ancaman," tuturnya.

Usai bentakan itu, barulah ke empat pelaku melakukan penganiayaan terhadap korban.

Sehingga korban mengalami lebam pada bagian muka dan kepala.

"Selain meringkus pelaku. Kami amankan barang bukti pistol mainan dan sebuah parang," tandasnya.

Kini pelaku sudah dibawa ke Mapolresta Mataram untuk dilakukan pemeriksaan lebih mendalam.

Terhadap peristiwa tersebut, ke empat pelaku disangkakan Pasal 170 Ayat (1) KUHP atau Pasal 351 Ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP.

0 Komentar

Type and hit Enter to search

Close