Mataram, DTulis.com - Perkembangan kasus dugaan tambang emas ilegal di wilayah kecamatan Sekotong yang dikelola oleh WNA adal Cina yang mengakibatkan kerugian negara hingga Triliunan rupiah terus diproses oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) BPPHLHK Wilayah Jawa Bali Nusa Tenggara untuk mendapatkan kepastian hukumnya
Terkait kasus tersebut Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Jakarta melayangkan surat ke. Pj. Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB) perihal permohonan ijin Pemeriksaan Ketua DPRD Lombok Barat Lalu Ivan Indaryadi sebagaimana surat nomor. S.302 /PHLHK/SETPHLHK/SEM.5.4.10/12/2024 tertanggal 7 Desember 2024
Sementara berdasarkan Pasal 53 ayat 1 Undang-Undang No.32 Tahun 2004 Tentang
Pemerintahan Daerah yang berbunyi Tindakan penyidikan terhadap anggota DPRD dilaksanakan setelah adanya persetujuan tertulis dari Menteri Dalam Negeri atas nama Presiden bagi anggota DPRD provinsi dan dari Gubemur atas nama Menteri dalam Negeri bagi anggota DPRD kabupaten/kota.
Sesuai perihal surat tersebut ketua DPRD Lobar akan diperiksa atas rujukan
a. Laporan Kejadian No.LK.16/BPPHLHK-II/SW-3/PPNS/GKM.5.4/11/2024, Tanggal
05 Oktober 2024.
b. Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Nomor : SP.SIDIK.41/BPPHLHK-II/SW-
3/PPNS/GKM.5.4/11/2024. Tanggal 22 November 2024
Diketahui bahwa Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) BPPHLHK Wilayah Jawa Bali Nusa Tenggara sedang melakukan proses Penyidikan Perkara Tindak Pidana Dibidang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) yaitu Setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan yang mengakibatkan dilampauinya baku mutu udara ambien, baku mutu air, baku mutu air laut, atau kriteria baku kerusakan lingkungan hidup dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 10 (epuluh) tahun dan denda paling sedikit Rp. 3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah) dan paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 98 ayat 1 Undang-Undang RI No. 32 Tahun 2009 tentang perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP yang terjadi di Kecamatan Sekotong Kabupaten Lombok Barat Provinsi Nusa enggara Barat dengan terlapor Syu Bo Kun WNA asal Cina.
Sesuai jadwal ketua DPRD Lombok Barat akan diperiksa sebagai saksi yang akan dilaksanakan pada tanggal 16 Desember 2024, pukul 10.00 Wita di Kantor Dinas LHK Provinsi Nusa Tenggara Barat.
Sebelumnya Kepala Satuan Tugas (Kasatgas) Korsup Wilayah V KPK, Dian Patria, menjelaskan aktivitas tambang illegal yang berlokasi di kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) Kec. Sekotong ini diduga dimulai sejak 2021 dan diperkirakan menghasilkan omzet hingga Rp.90 miliar per bulan, atau sekitar Rp.1,08 triliun per tahunnya. Angka ini berasal dari tiga stockpile (tempat penyimpanan) di satu titik tambang emas wilayah Sekotong, seluas lapangan bola.
Sedangkan menurut data Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) tercatat ada kurang lebih 26 titik tambang ilegal di wilayah Sekotong yang berada di atas 98,16 hektare tanah. Hal ini menunjukkan besarnya potensi kerugian negara, apalagi tambang ilegal tidak membayar pajak, royalti, iuran tetap, dan lainnya.
Terkait hal itu ketua DPRD Lobar Lalu Ivan Indaryadi hingga berita ini dimuat belum memberikan keterangan resminya
0 Komentar