Lombok Barat, DTulis.com - Presidium Masyarakat Transparansi Anggaran (MATA) memberikan tanggapan atas aksi demonstrasi yang berlangsung hari ini terkait pemberhentian Sekretaris Kecamatan (Sekcam) Kuripan, yang oleh sejumlah kelompok dinilai cacat hukum. Ketua MATA menilai bahwa persoalan ini mencerminkan adanya miskomunikasi dalam tata kelola birokrasi di Lombok Barat.
“Proses mutasi, rotasi, dan demosi adalah kewenangan pemerintah, khususnya dalam lingkup Aparatur Sipil Negara (ASN). Keputusan ini biasanya didasarkan pada catatan-catatan evaluasi kinerja pejabat terkait. Namun, kami berharap penggantian pejabat dilakukan secara transparan dan sesuai aturan, agar tidak menimbulkan kegaduhan yang merugikan pemerintahan maupun masyarakat,” jelas Ketua MATA.
Ia menyoroti bahwa Pak Zainuri, Sekcam Kuripan yang diberhentikan, memiliki sejumlah catatan yang menjadi dasar keputusan tersebut. Namun, perhatian juga diarahkan kepada kejelasan rekam jejak pengganti yang ditunjuk, yaitu Bapak Ali Maksum, yang diketahui menjabat sebagai Sekretaris PCNU Lombok Barat.
“Sekcam pengganti saat ini, Bapak Ali Maksum, adalah Sekretaris PCNU Lombok Barat. Hal ini menimbulkan pertanyaan terkait potensi konflik kepentingan, mengingat posisinya dalam organisasi tersebut. Selain itu, kami mencatat adanya sejumlah pertanyaan masyarakat terkait integritas dan legalitas atas beberapa aspek yang menyangkut beliau,” ungkapnya.
Salah satu isu yang menjadi perhatian utama adalah terkait lahan yang saat ini ditempati oleh Bapak Ali Maksum, yang disinyalir merupakan eks lahan perumahan guru. Ketua MATA mempertanyakan proses alih status lahan tersebut.
“Bagaimana bisa lahan yang awalnya merupakan aset pemerintah, yaitu perumahan guru, beralih status menjadi lahan pribadi? Apakah proses ini sudah sesuai dengan aturan hukum yang berlaku? Kami mendesak pemerintah daerah untuk memberikan klarifikasi atas persoalan ini agar tidak menimbulkan kecurigaan dan prasangka negatif dari masyarakat,” tegasnya.
Selain itu, MATA juga mengungkapkan adanya data dugaan penyalahgunaan anggaran yang perlu diklarifikasi. “Kami memiliki data dugaan pemindahan dana hibah organisasi ke rekening pribadi. Jika benar terjadi, ini jelas merupakan pelanggaran serius. Kami berharap semua pihak yang terlibat, termasuk pejabat pengganti, dapat memberikan klarifikasi agar masyarakat tidak dirugikan,” tambahnya.
Lebih lanjut, Ketua MATA mengingatkan bahwa polemik seperti ini seharusnya diselesaikan melalui mekanisme internal ASN, bukan melalui aksi jalanan yang berujung pada kegaduhan publik. “Kisruh ini mencoreng citra pemerintahan Lombok Barat. Pegawai negeri memiliki kewajiban untuk mematuhi sumpah jabatan, tunduk pada Pancasila dan UUD 1945, sehingga persoalan internal semestinya diselesaikan secara profesional,” ujarnya.
Sebagai organisasi yang fokus pada transparansi anggaran publik, MATA menyerukan pentingnya penyelesaian masalah ini secara internal dan profesional tanpa merugikan jalannya pemerintahan di Lombok Barat. “Kami berharap kisruh ini segera berakhir dan pelayanan masyarakat dapat kembali berjalan dengan baik,” tutupnya.
0 Komentar