Senggigi, DTulis.com - Sejumlah warga yang tergabung dalam Forum Masyarakat Peduli Sengigi (FMPS) melaporkan kepala Desa Senggigi atas dugaan penyelewengan dana Desa ke Kejaksaan Tinggi NTB, Senin 6 Januari 2024.
Ketua FMPS Ahmad Fatoni menjelaskan penyelewengan anggaran dana desa ini diduga dilakukan sejak 2021 hingga 2024 pada beberapa poin Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Senggigi Kecamatan Batu Layar Kabupaten Lombok Barat.
"Misalkan pada pembelian Ambulan Desa, itu dibeli pada tahun 2021 sedangkan pada APBDesnya dianggarkan pada tahun 2023, ini menjadi hal yang janggal,"kata Fatoni usai melaporkan Kades Senggigi di Kejaksaan Tinggi NTB.
Penyelewengan juga diduga dilakukan pada program ketahanan pangan, menurutnya anggaran ketahanan pangan seharusnya diperuntukkan untuk memperbaiki kualitas pangan masyarakat namun dibelanjakan pada hal diluar pangan.
"Menurut regulasi ketahanan pangan ini kan untuk memperbaiki kualitas pangan masyarakat baik dari gizi, protein dan lain-lain, namun dibelanjakan untuk pembelian papan surfing dan lain sebagainya yang tidak berkaitan dengan ketahanan pangan,"ujarnya.
Kemudian pada ranah kebijakan, Fatoni mengatakan, pada tahun 2022 Pemerintah pusat telah menutup Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) namun Kepala Desa Senggigi kembali menganggarkan dana PPKM pada tahun 2023.
"Pada Desember 2022 Presiden telah menutup PPKM namun kembali dianggarkan pada APBDes 2023 dengan nilai yang kami rasa cukup fantastis sebanyak 64 juta, ini juga menjadi kejanggalan bagi kami,"tandasnya.
Selain itu FMPS juga melaporkan bantuan Corporate Sosial Responsibility (CSR) dari PLN yang dimana diberikan PLN sejumlah 120 juta Rupiah untuk pembelian bibit jeruk sejumlah 1200 pohon pada tahun 2022, namun yang dibeli sejumlah 650.
"Pada APBDes tahun 2023 kembali dianggarkan namun setelah kami cek dilapangan tidak ada penanaman bibit pohon jeruk, terus kemana anggaran itu,"tegasnya.
FMPS juga menyoroti beberapa dugaan penyelewengan APBDes yang telah dilaporkan, seraya berharap Kejati NTB dapat segera melakukan penindakan tegas dan profesional atas laporan tersebut.
"Langkah ini kami lakukan tidak hanya sebagai upaya menegakkan keadilan dan transparansi, tetapi juga demi mendukung terciptanya tata kelola pemerintahan desa yang bersih dan berintegritas,"terangnya.
Ia mengatakan upaya pemerintah Indonesia di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dalam memperkuat fondasi pembangunan nasional, termasuk di tingkat desa, pengelolaan APBDes yang akuntabel adalah hal mutlak.
Program pemerintah yang mengedepankan pemberdayaan masyarakat desa, pembangunan infrastruktur, dan penguatan ekonomi lokal membutuhkan sinergi semua pihak, termasuk pengawasan terhadap pelaksanaan anggaran desa.
"FMPS optimis bahwa dengan kolaborasi antara masyarakat, aparat penegak hukum, dan pemerintah, Indonesia akan semakin maju dalam mewujudkan visi desa yang mandiri, transparan, dan berdaya saing. Setiap langkah menuju kebaikan, termasuk pemberantasan penyimpangan, adalah kontribusi nyata untuk mendukung agenda besar pemerintah dalam membangun bangsa dari desa,"tandasnya.
0 Komentar