Lombok Timur, DTulis.com - Proyek Gerbang Masbagik dan pendopo Bupati lombok timur yang menelan anggaran dengan total 11 Miliar rupiah kini molor.
Adapun batas kontrak kepada 3 rekanan yang mengerjakan proyek tersebut telah berakhir.
Sebelumnya dijelaskan bahwa batas kontrak proyek itu pada tanggal 25 Desember 2024.
Pengamat Kebijakan Publik Khairy Juanda saat diwawancarai media ini mengetakan bahwa keputusan untuk memberikan denda kepada rekanan memang pas.
"Betul, umumnya serah terima dilakukan paling lambat tanggal 31 Desember 2024, jika tidak bisa maka kontraktor akan di kenakan denda karena keterlambatannya, " ujarnya kepada media ini via whatsapp (1/1/2025).
Selain itu, Khairy Juanda juga menduga para pemenang tender proyek tersebut ada oknum yang bermain.
"Bisa saja, tapi kadang-kadang ada oknum yang bermain agar yang menjadi pemenang adalah kontraktor yang mau membayar fee, " ketusnya.
Lebih lanjut, ia juga menduga dalam lelang proyek tersebut, ada oknum yang bermain untuk memenangkan kontraktor tertentu dan itu sudah jadi rahasia umum.
"Sudah menjadi rahasia umum, bahwa proyek pemerintah selalu ada oknum yang minta fee kepada pemenang lelang, baik setelah pengumuman maupun setelah pengumuman pemenang proyek, " bebernya.
0 Komentar