Breaking News

Perumahan Taman Mandali Diduga Langgar Aturan, Warga dan Aktivis Minta Pemda Lobar Cabut Izin



Lombok Barat, DTulis.com - Perumahan Taman Mandali yang berlokasi di kawasan strategis Bundaran Giri Menang Square kembali menjadi sorotan. 

Pengembangnya diduga melanggar aturan pemerintah karena tidak menyediakan fasilitas umum, termasuk Tempat Pemakaman Umum (TPU), yang seharusnya menjadi bagian wajib dalam setiap pengembangan kawasan perumahan.

Aldi, SH, warga Desa Beleka di mana Perumahan Mandali berada secara tegas menyuarakan kekecewaannya terhadap pengembang. 

"Kami sebagai warga merasa sangat dirugikan. Fasilitas umum seperti TPU adalah kebutuhan vital yang tidak boleh diabaikan. Bagaimana mungkin sebuah kawasan perumahan besar tidak mengalokasikan lahan untuk fasilitas dasar seperti itu?" ujar Aldi dengan nada geram.

Selain itu, Aldi, SH menambahkan bahwa tentu sebagai warga akan siap menggalang aksi protes jika masalah ini tidak segera diatasi.

“Kami tidak akan tinggal diam dan meminta pemerintah desa setempat juga harus ada bersuara terkait Fasum Pemakaman ini. Jika pengembang tidak memenuhi kewajibannya, pemerintah harus mengambil langkah tegas, termasuk menjatuhkan sanksi atau mencabut izin pembangunan,” pungkas Aldi.

Ketua Koalisi Bersama Rakyat (KOBAR) Nurdin, SH turut menyampaikan kritik tajam terhadap pengembang. 

Menurutnya, tindakan ini tidak hanya melanggar Peraturan Daerah Lombok Barat tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman, tetapi juga mencederai hak warga untuk mendapatkan hunian yang layak.

“Pengembang seperti ini harus diberi peringatan keras. Mereka mencari keuntungan besar tanpa peduli pada tanggung jawab sosial. Jika dibiarkan, ini akan menjadi preseden buruk bagi pengembangan kawasan di Lombok Barat,” ujar Nurdin kepada media ini, Senin (20/1/2025).

Dugaan Pelanggaran Aturan Pemerintah
Berdasarkan Peraturan Daerah, setiap pengembang diwajibkan mengalokasikan lahan untuk fasilitas umum seperti TPU, masjid, dan ruang terbuka hijau. Namun, pengembang Perumahan Mandali justru dinilai lebih memprioritaskan profit daripada kesejahteraan masyarakat.

“Pengembang wajib menyediakan minimal lima persen dari total luas lahan untuk TPU. Jika tidak, jelas mereka melanggar aturan,” tambah Nurdin, mengutip ketentuan dari Dinas Perumahan dan Permukiman.

Ketua KOBAR juga mendesak Pemerintah Kabupaten Lombok Barat segera turun tangan melakukan investigasi dan penegakan hukum. 

Lebih lanjut, KOBAR Lombok Barat bersama masyarakat Desa Beleka menyerukan perubahan dalam tata kelola pembangunan perumahan. Mereka berharap pemerintah daerah lebih ketat mengawasi dan memastikan pengembang mematuhi semua peraturan yang berlaku.

“Kami ingin Lombok Barat menjadi daerah yang berkembang tanpa mengorbankan hak-hak masyarakat. Pengembang seperti ini harus menjadi contoh agar praktik serupa tidak terulang,” tutup Nurdin.

0 Komentar

Type and hit Enter to search

Close