Mataram, DTulis.com - Pernyataan yang disampaikan Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi NTB Muslim di beberapa media pada tanggal 3 Januari 2025 dibantah langsung oleh Kuasa Hukum PT Autore Pearl Culture.
Kuasa Hukum PT. APC Donal Fariz, S.H., M.H. dan Rasamala Aritonang, S.H., M.H. dari Kantor Hukum VISI LAW OFFICE juga mengatakan bahwa pihaknya telah mengirimkan surat resmi tanggal 9 Januari 2025 kepada Kadislut NTB terkait perizinan usaha dan kontribusi yang telah diberikan PT. APC baik kepada Pemerintah Daerah maupun kepada masyarakat.
Kuasa Hukum PT APC menjelaskan bahwa perihal yang disampaikan di dalam surat resmi tersebut yakni PT. APC selama menjalankan kegiatan usaha selalu berupaya untuk patuh dan mengikuti ketentuan perizinan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
"Termasuk pemenuhan izin terhadap Poin D. Perlu kami informasikan bahwa pemanfaatan Poin D oleh Klien kami
dilaksanakan berdasarkan persetujuan serta rekomendasi tertulis yang telah didapatkan dari Dinas Perikanan Lombok Timur dan Bupati Lombok Timur sejak tanggal 30 September 2010,"ujar mereka.
Selain itu, mereka (Kuasa Hukum PT APC) juga menambahkan selain rekomendasi dari Dinas Perikanan Lotim, pihaknya juga mendapat dukungan yang diberikan oleh masyarakat desa sekitar melalui surat
Dukungan Masyarakat Nelayan Desa Pulau Maringkik pada 11 Oktober 2012.
Lebih lagi, Kuasa Hukum PT. APC juga menerangkan dengan terbitnya Undang-Undang Cipta Kerja, maka Kliennya pada saat ini sedang melakukan penyesuaian perizinan sebagaimana dipersyaratkan, pengurusan perizinan telah dilaksanakan oleh PT APC sejak Agustus 2024 dan saat ini sedang menunggu persetujuan dari instansi terkait.
Kuasa Hukum perusahaan, Donal Fariz
menyatakan Sesuai informasi yang diterima dari Kliennya, Perusahaan sudah menyerahkan seluruh dokumen melalui Online Single Submission (OSS) dan telah dinyatakan lengkap.
"Penilaian dokumenpun sudah dilakukan, saat ini tinggal menunggu persetujuan resmi dari instansi pusat terkait”,tegas Donal Fariz.
Selain itu, Kuasa Hukum PT. APC membantah pernyataan bahwa PT. APC tidak berhak melaksanakan kegiatan di poin D karena zona tersebut merupakan kawasan pariwisata.
Kuasa Hukum PT. APC Rasamala Aritonang menegaskan Perda RTRW Prov. NTB No. 5
Tahun 2024 sebagaimana dijelaskan dalam Matriks Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut pada Kawasan Pariwisata, tidak melarang kegiatan usaha pembesaran Mollusca Laut pada zona pariwisata sepanjang memenuhi persyaratan.
"Dengan demikian Tidak ada larangan bagi Klien kami PT. APC untuk melaksanakan kegiatan usaha di poin D karena kegiatan usaha yang dilakukan merupakan budidaya mutiara dan pengurusan izinnya dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku”,ujar Rasamala Aritonang.
Lebih lanjut, Kuasa Hukum PT. APC menuturkan, didalam surat tersebut pihaknya juga menyampaikan berbagai dampak positif yang telah diberikan PT. APC kepada ekonomi daerah serta masyarakat provinsi NTB, di mana 465 pekerja PT. APC yang mencakup 97% dari pekerja perusahaan merupakan warga
NTB yang menggantungkan penghidupannya pada perusahaan.
"Selama beroperasi, PT. APC
selalu patuh berkontribusi dalam pembayaran pajak kepada pemerintah setidaknya tercatat sebesar Rp49.529.756.762, PT. APC juga secara konsisten dan berkelanjutan memberikan
bantuan kepada masyarakat sekitar melalui berbagai program Corporate Social Responsibility (CSR) di antaranya: bantuan kepada korban banjir di seluruh daerah Provinsi NTB, salah satunya di Desa Ganti, Lombok Tengah, program reboisasi terumbu karang yang dilaksanakan di Lombok Utara, bantuan bagi penyandang disabilitas, dan berbagai program
CSR lainnya dengan total alokasi anggaran CSR yang telah disalurkan sebesar
Rp4.592.426.391 dan sebagai komitmen berkelanjutan PT. APC terus meningkatkan program dan anggaran CSR bagi masyarakat NTB, "terang mereka.
Sementara itu, Kuasa Huku. PT. APC Juga berharap dengan adanya surat yang telah disampaikan kepada Kadislut NTB
tersebut, pemerintah khususnya instansi terkait dapat memberikan informasi yang berimbang kepada mayarakat.
" Sekaligus memberikan perlindungan dan dukungan bagi investasi di Provinsi NTB khususnya yang secara kongkrit telah dilaksanakan oleh PT. APC, demi memajukan perekonomian daerah dan masyarakat, sebagaimana pernah disampaikan oleh Bapak Presiden dan jajaran pemerintah pusat mengenai pentingnya dukungan terhadap kemudahan berusaha (ease of doing business) di Indonesia, "tutup mereka.
0 Komentar