Lombok Barat, DTulis.com - Terkait Perumahan Taman Mandali yang diduga melanggar aturan, Ketua DPD KNPI NTB Taupik Hidayat menjelaskan bahwa dari hasil hearing KNPI dengan Pemerintah Lombok Barat dimana Taman Mandali milik Varindo telah menyerahkan Tempat Pemakaman Umum (TPU) seluas 20 are yang berlokasi di belakang BRIDA.
"Varindo (Taman Mandali) sudah menyerahkan TPU seluas 20 are yg berlokasi dibelakang BRIDA, " ujarnya kepada media ini , Selasa(21/1/2025).
Selain itu, Taupik juga menuturkan bahwa dari 44 pengembang yang yang mengurus baru hanya VARINDO (Taman Mandali) yang satu-satunya menyerahkan TPU.
Lebih lagi, Ketua DPD KNPI NTB Taupik Hidayat juga menambahkan bahwa ada 166 pengembang yang belum menyerahkan TPU ke Pemda Lobar yang salah satunya Perumahan Komersil DGC yang berlokasi di jalan Bypass.
"Perumahan Komersil DGC yang berlokasi di Bypas belum menyerahkan TPU ke Pemda, " tuturnya.
"Besok kami akan serahkan data 166 pengembang nakal ke APH, " tutupnya.
0 Komentar