Mataram, DTulis.com - Terkait dugaan pencucian uang dan SK bodong yang dilakukan oleh Universitas Muhammadyah Mataram (UMMAT), Tim Hukum Yan Mangandar Putra menjelaskan bahwa semua itu tidak benar.
Lebih lanjut ia juga mengatakan bahwa meski di awal ada dilakukan mal administrasi, namun pihaknya telah melakukan segala kegiatan sesuai perjanjian kerjasama yang disepakati dengan pihak mitra kampus dan pertanggung jawabannya telah sesuai peraturan dan telah diterima baik oleh mitra tersebut.
Adapun dana hibah dari pihak ketiga seperti BRIN, Tim Hukum UMMAT juga memaparkan beberapa Dosen sebagai salah satu tugasnya melaksanakan Tri Dharma Perguruan Tinggi yaitu Penelitian beberapa diantaranya memang didanai oleh pihak ketiga.
"Kita malah patutnya apresiasi ada pihak ketiga yang mau mendanai penelitian Dosen dan itu sesuai aturan", ujarnya kepada media ini, Selasa (21/1/2025)
Lebih lanjut ia juga menegaskan bahwa tidak ada pencucian uang di UMMAT.
"Jadi kami harap tidak ada lagi isu-isu yang menjelekkan nama baik lembaga karena itu sangat merugikan dan selama ini pun kami terbuka dengan segala masukan" tutupnya.
0 Komentar