Lombok Barat, DTulis.com - Penimbunan lahan baru di Taman Mandali PT Varindo Lombok Inti diduga belum mengantongi ijin. Hal ini diungkapkan langsung oleh Ketua LSM Edukasi Yusri, Senin (3/2/22025).
Lebih lagi, Yusri mengatakan bahwa Taman Mandali dijamin oleh SK Bupati jaman Fauzan Khalid.
"Sekarang saya menduga belum ada ijinnya dan saya tau juga belum ada ijinnya. Saya juga tahu bahwa perusahaan perumahan PT Varindo Lombok Inti yang perumahannya Taman Mandali itu menggunakan SK Bupati masa Fauzan Khalid, " ujarnya.
Selain itu, Yusri menambahkan bahwa percepatan pembangunan merupakan alasan dari pemda untuk cepat menjadi kota.
"Boleh juga tapi jangan menggunakan percepatan menjadi kota alasan untuk menggerus laha produktif, " tegasnya.
Lebih lanjut, Ketua LSM Edukasi Yusri menjelaskan bahwa di seputaran perumahan Taman Mandali diketahui merupakan lahan produktif.
"Jadi jika dilihat dari saluran irigasi
disamping persawahan itu cukup lebar dan itu menandakan tingkat produktif
tinggi lahan pertanian tersebut, " tuturnya.
Adapaun, ia juga menerangkan bahwa pihak Dinas pertanianpun tidak pernah turun sama sekali hanya dan hanya mengandalkan SK Bupati itu.
"Karena aturan terkait LP2B tersebut sudah mulai berlaku pada tanggal 22 oktober 2024 maka setiap tambahan lahan harus
mengajukan permohonan dulu untuk mengetahui status lahan apakah LP2B atau
tidak mencoba konfirmasi baik ke instansi di tata ruang dan perkim.
"Saya minta buka ulang permohonan awal PT Varindo Lombok Inti terkait perumahan Taman Mandali dan buka ulang Site Plan awal untuk mengetahui bangunan pertama batas membangun sampai dimana, " tambahnya.
0 Komentar