![]() |
Kadisnaker NTB I Gede Putu Aryadi |
Mataram, DTulis.com - Permasalahan yang terjadi di Hotel Lombok Astoria mendapat tanggapan dari Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Provinsi Nusa Tenggara Barat.
Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Provinsi NTB I Gede Putu Aryadi saat dikonfirmasi media ini mengatakan bahwa pihaknya telah memanggil Owner dan Manajemen Lombok Astoria.
"Kita panggil karena membaca pemberitaan yang beredar, kita berikan arahan dan memang owner ama GM tidak paham aturan," ujarnya kepada media ini, Jum'at(28/2/2025).
Lebih lanjut, ia juga mengatakan bahwa pihak Hotel Lombok Astoria tidak paham aturan dan datang berkonsultasi.
"Kita bina mereka, kalo tidak bisa dibina kita tindak tegas," ujarnya via whatsapp.
Selain itu, Kadisnaker Provinsi NTB menambahkan bahwa para pekerja yang dipecat seharusnya mendapat pesangon.
"Sesuai aturan seharusnya dapat pesangon misalnya dibawah 1 tahun dapat satu kali gaji," tegasnya.
I Gede Putu Aryadi juga menerangkan bahwa pihak Hotel Lombok Astoria akan segera mendaftarkan karyawannya untuk BPJS.
"Kita sudah katakan bahwa wajib mendaftarkan karyawannya untuk mendapatkan BPJS," ungkap I Gede Putu Aryadi.
"Seharusnya satpam itu tidak boleh statusnya pekerja harian karena tanggung jawabnya berat,"tambahnya.
Sementara itu, Gede Aryadi juga menjelaskan bahwa pihak Hotel Lombok Astoria ingin melakukan uji coba karyawan.
" Mereka katakan ingin uji coba karyawan, tapi itu aturannya beda, satpam mana boleh dilakukan uji coba,"tegas Kadisnaker NTB.
Sesuai aturan meskipun pegawai lepas harian berhak atas jaminan sosial BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan berupa BPU (Pekerja Bukan Penerima Upah) seperti tertuang dalam PP Nomor 35 Tahun 2021 menyebutkan bahwa buruh dan pegawai harian lepas berhak menerima jaminan sosial.
Pasal 99 UU Ketenagakerjaan mengatur bahwa setiap pekerja/buruh dan keluarganya berhak untuk memperoleh jaminan sosial tenaga kerja.
Pasal 15 ayat (1) UU BPJS mengatur bahwa pemberi kerja wajib mendaftarkan dirinya dan pekerja sebagai peserta BPJS.
Lebih lanjut, Kadisnaker NTB juga mengatakan bahwa pihaknya akan memfasilitasi untuk memediasi para pihak.
"Rencananya akan kita fasilitasi untuk mediasi setelah jum'at nanti," tutupnya.
Lebih lanjut, Disnaker NTB juga meminta laporan kondisi hotel.
0 Komentar