![](https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjSPFj0EQTunM3km9VgLEjW1EHmokcwXyPxZiyodqzwBZWD68l0XSX0Mc-Bwm3zraMm9Tp16gPrJrsSEzVYLDcnrAD7CMYfjIHgLHz7ZEreFzmbiaHnpdXIniCWzKuuPhmfbb6TX5zJZWaGPSkun1kYEjpI64RKgpEzbcVvzOKUnFbvEHq7dE2zxwAP-5s/w640-h360/1738739552352.jpeg)
Kepala Desa Pelangan Diduga Beking Oknum Kadus Pengelola Tambang Ilegal di Dusun Ribu Samut
Sekotong, DTulis.com – Dugaan aktivitas pertambangan emas ilegal di Dusun Tibu Samut, Desa Pelangan, Kecamatan Sekotong, Lombok Barat, kembali mencuat. Oknum Kepala Dusun (Kadus) di Desa Pelangan diduga berkonspirasi dengan Kepala Desa (Kades) Pelangan dalam menjalankan operasi tambang ilegal tersebut. Aktivitas penambangan liar ini disebut-sebut berlangsung di kawasan Batu Tembok, Desa Pelangan, tanpa izin resmi dari pihak berwenang.
Sekjen Lembaga Forum Rakyat Lombok Barat, M.N. Alfatih dan perwakilan dari Lembaga Fakta RI, Fadil Arkan turut menyoroti dugaan keterlibatan Kades Pelangan dalam membekingi aktivitas ilegal ini. Mereka menegaskan bahwa pertambangan tanpa izin (PETI) tidak hanya merugikan negara dari sisi pendapatan, tetapi juga berpotensi merusak lingkungan dan membahayakan masyarakat sekitar.
“Jika benar Kades terlibat dalam aktivitas ilegal ini, maka ini adalah bentuk penyalahgunaan wewenang yang serius. Aparat penegak hukum harus segera turun tangan untuk menyelidiki dan menindak tegas pelaku,” ujar Alfatih.
Senada dengan itu, Fadil Arkan dari Lembaga Fakta RI menambahkan bahwa tambang ilegal adalah kejahatan yang harus diberantas karena dampaknya sangat luas, tidak hanya terhadap lingkungan tetapi juga terhadap sosial ekonomi masyarakat setempat.
“Negara telah mengatur ketentuan hukum yang jelas terkait pertambangan. Jika ada pejabat yang terlibat, maka selain tindak pidana pertambangan, mereka juga bisa dijerat dengan pasal penyalahgunaan wewenang. Ini harus segera diusut tuntas,” tegas Fadil Arkan.
Aturan yang Dilanggar dan Sanksinya
Berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia, aktivitas pertambangan ilegal melanggar beberapa regulasi, di antaranya:
1. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara
• Pasal 158 menyatakan bahwa setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa izin dipidana dengan penjara paling lama 5 tahun dan denda maksimal Rp100 miliar.
2. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
• Pasal 109 mengatur bahwa setiap orang yang melakukan usaha dan/atau kegiatan tanpa memiliki izin lingkungan dapat dipidana paling lama 3 tahun dan denda maksimal Rp3 miliar.
3. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
• Jika terbukti ada unsur penyalahgunaan wewenang oleh pejabat desa, maka dapat dijerat dengan Pasal 3 yang mengancam dengan pidana penjara hingga 20 tahun dan denda hingga Rp1 miliar.
Alfatih dan Fadil Arlan menegaskan bahwa mereka akan terus mengawal kasus ini dan mendorong aparat penegak hukum untuk bertindak cepat.
“Kami meminta pihak kepolisian, Dinas Lingkungan Hidup, dan instansi terkait segera melakukan penyelidikan dan penegakan hukum secara transparan. Jika ada pejabat desa yang terlibat, maka mereka harus bertanggung jawab sesuai hukum yang berlaku,” ujar Fadil Arkan.
Tindak Lanjut Penegakan Hukum
Saat ini, kasus tambang ilegal di Dusun Tibu Samut masih dalam sorotan berbagai pihak. Diharapkan, tindakan tegas dari pemerintah dan aparat penegak hukum dapat segera dilakukan guna menertibkan aktivitas tambang ilegal yang merusak lingkungan dan merugikan negara.
0 Komentar