Mataram, DTulis.com – Surat anjuran yang diterbitkan Dinas Tenaga Kerja (Dinasnaker) Kota Mataram, terkait kasus pemutusan hubungan kerja (PHK) karyawan Bank Mandiri Cabang Cakranegara, atas nama Iwan Setiawan, ditolak oleh tim kuasa hukum karyawan yang bersangkutan.
Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Mataram, Rudi Suryawan, saat dikonfirmasi, membenarkan telah menerima surat penolakan dari kuasa hukum karyawan bank mandiri yang di PHK tersebut. ‘’Benar, kami sudah menerima surat penolakan anjuran itu,’’ jelasnya, Kamis (30/1/2025) lalu.
Ditambahkan, kalau yang mengajukan persoalan ini ke Dinas Tenaga Kerja dari pihak Bank Mandiri, bukan dari karyawan yang di PHK itu. ‘’Dalam menangani kasus PHK ini, kami dari dinas tenaga kerja, telah bekerja sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP) yang berlaku,’’ tegasnya.
Dijelaskan, kalau surat anjuran itu merupakan langkah terakhir yang dilakukan pihaknya, setelah sebelumnya dilakukan berbagai upaya untuk menjembatani persoalan ini dengan pihak perusahaan, namun dari beberapa kali pertemuan menemui jalan buntu.
Ditegaskan kembali oleh Kadisnaker, kalau surat anjuran sudah ditolak, itu artinya langkah selanjutnya tinggal menunggu proses persidangan PHI saja.
Selain melakukan penolakan, kuasa hukum Iwan Setiawan, M Yamin Nasution SH, juga melakukan somasi terhadap pimpinan Dinas Tenaga Kerja Kota Mataram, karena dinilai mengabaikan surat permintaan pemberhentian proses perselisihan hubungan industrial, yang dikirim sebelumnya.
Surat penolakan anjuran dari kuasa hukum Iwan Setiawan tersebut ditanda tangani oleh M Yamin Nasution SH, dan Endang Mulyadin, SH, yang tergabung dalam Law Firm Raidin Anom & Partners.
Dalam surat anjuran yang dikeluarkan Dinas Tenaga Kerja Kota Mataram, tertanggal 6 Januari 2025 itu, ditanda tangani oleh H Rudi Setiawan, SH selaku Kepala Dinas dan Mura Yuliana SH, selaku Mediator Hubungan Industrial Ahli Muda.
‘’Dinas Tenaga Kerja Kota Mataram, menganjurkan agar pengusaha dan pekerja mengakhiri hubungan kerja, kemudian dianjurkan juga pengusaha memberikan uang konpensasi dan uang penghargaan kepada pekerja. Ini yang kami tolak,’’ tegas Yamin Nasution, selaku kuasa hukum Iwan Setiawan.
Dalam surat penolakan anjuran tertanggal 20 Januari 2025 yang dikirim ke Dinas tenaga Kerja Kota Mataram, dengan nomor 31/LO-RAP/SP.I/2025, menyatakan alasan lain penolakan karena PHK yang dialami oleh kliennya Iwan Setiawan, adalah PHK sepihak yang dilakukan oleh Bank Mandiri.
‘’Ironisnya klieannya tidak mendapatkan perlindungan dari dinas tenaga kerja yang seharusnya diperoleh oleh karyawan. Tapi lebih condong mendukung Bank Mandiri untuk mengakhiri hubungan kerja, dan itu dituangkan dalam surat anjuran,’’ katanya.
Ditambahkan, selaku kuasa hukum pihaknya juga meminta kepada Dinas Tenaga Kerja Kota Mataram, untuk memerintahkan Bank Mandiri Cabang Cakranegara, untuk mengembalikan hak kliennya sebagaimana mestinya, yaitu bekerja kembali di tempat dan posisi atau jabatan yang sama, karena tidak ada alasan dan tidak pernah terbukti atas apa yang dituduhkan terhadap kliennya.
‘’Meminta untuk mengembalikan nama baik klien kami, karena fitnah yang keji telah diterima, sehingga merusak mental dan nama baik klien kami beserta keluarganya,’’ tegasnya.
0 Komentar