![]() |
Foto : NTBSatu |
Mataram, DTulis.com - Proyek rehabilitasi Kantor Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB) dengan pagu anggaran sebesar Rp35,6 miliar yang dimenangkan oleh PT. Barindo Prima Agung KSO PT. Damai Indah Utama (DIU) telah selesai dikerjakan dan diresmikan pada 15 Desember 2024, tepat dua hari sebelum peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) NTB. Namun, di balik peresmian megah tersebut, terdapat 12 pekerja yang terdiri dari asisten tukang dan kuli bangunan yang hingga kini belum menerima upah mereka.
Total upah yang belum dibayarkan mencapai Rp17 juta lebih, dengan masing-masing pekerja berhak menerima antara Rp1 juta hingga Rp2 juta. Deni, salah satu pekerja asal Lombok Timur, mengungkapkan kekecewaannya atas perlakuan yang mereka terima.
"Uang segitu itu sangat berarti bagi kami, kami sudah berkalang peluh dan keringat meninggalkan anak istri kami, tapi kami mendapat perlakuan seperti ini," kata Deni kepada wartawan, Rabu (19/02/25).
Menurut keterangan para pekerja, mereka telah berulang kali berusaha meminta hak mereka kepada mandor proyek yang diketahui bernama D. Namun, setiap kali dimintai pertanggungjawaban, mereka hanya mendapatkan alasan yang sama.
"Kami dibilang bos lagi di Bali, namun ketika kami minta untuk menghubungi langsung selalu dihalangi," imbuh Deni.
Ironisnya, proyek yang telah berdiri megah sebagai pusat pemerintahan NTB ini justru menyisakan kisah pahit bagi pekerja yang berjasa dalam pembangunannya. PT. DIU, yang terlibat dalam pengerjaan proyek, dinilai abai terhadap kewajiban mereka dalam membayar hak para buruh.
Hingga berita ini ditulis, pihak PT. DIU belum memberikan tanggapan resmi terkait keterlambatan pembayaran upah.
Para pekerja berharap ada itikad baik dari perusahaan untuk segera menyelesaikan kewajiban mereka.
0 Komentar