Breaking News

NCW NTB dan Asak Datu Mendukung Penuh Pencalonan Haris Karnain jadi Ketua PMI Lobar



Lombok Barat, DTulis.com - Lombok Barat, DTulis.com - Muscab Palang Merah Indonesia (PMI) Lombok Barat yang digelar pada Minggu 23 Maret 2025 mendapat tanggapan dari NCW NTB dan LSM Asak Datu. 

Lebih lagi Muscab ini untuk menentukan pemimpin yang mengedepankan misi kemanusiaan, maka dibutuhkan sosok  yang Peduli terhadap kepentingan Masyarakat dari pada Kepentingan bisnis.

Herman Kisap Selaku Koordinator LSM ASAK DATU Lombok Barat mengungkapkan Kriteria itu ada pada Haris Karnain untuk Menjadi Ketua PMI Lombok Barat. 

Sementara itu Dir NCW NTB Fathurahman Lord mengungkapkan Hal yang senada dan terlebih lagi Saudara Haris Karnain Merupakan wakil Rakyat di DPRD Lombok Barat. 

"Jadi sangatlah Mudah dalam Memperjuangkan PMI Lewat pembahasan di DPRD, trek Record beliau tidak perlu diragukan lagi," tutupnya.

Palang Merah Indonesia adalah organisasi kemanusiaan yang berstatus badan hukum, diundangkan dengan Undang-Undang nomor 1 tahun 2018 tentang Kepalangmerahan guna menjalankan kegiatan Kepalangmerahan sesuai Konvensi Jenewa Tahun 1949, dengan tujuan untuk mencegah dan meringankan Beban penderitaan dan melindungi korban.

Sejarah PMI

Proses pembentukan PMI dimulai 3 September 1945 saat itu Presiden Soekarno memerintahkan Dr. Boentaran (Menkes RI Kabinet I) agar membentuk suatu badan Palang Merah Nasional.

Dibantu panitia lima orang yang terdiri dari Dr. R. Mochtar sebagai Ketua, Dr. Bahder Djohan sebagai Penulis dan tiga anggota panitia yaitu Dr. R. M. Djoehana Wiradikarta, Dr. Marzuki, Dr. Sitanala, Dr Boentaran mempersiapkan terbentuknya Palang Merah Indonesia. Tepat sebulan setelah kemerdekaan RI, 17 September 1945, PMI terbentuk. Peristiwa bersejarah tersebut hingga saat ini dikenal sebagai Hari PMI.

Peran PMI adalah membantu pemerintah di bidang sosial kemanusiaan, terutama tugas kepalangmerahan sebagaimana dipersyaratkan dalam ketentuan Konvensi-Konvensi Jenewa 1949 yang telah diratifikasi oleh pemerintah Republik Indonesia pada tahun 1958 melalui UU No 59.

0 Komentar

Type and hit Enter to search

Close