Breaking News

Pengguna Ijazah Palsu Di Loteng Di Vonis 9 Bulan, Polisi Belum Temukan Dalang Pembuatnya ?



Lombok Tengah, DTulis.com - Anggota DPRD Lombok Tengah Lalu Nursa'i yang melakukan pemalsuan ijazah saat pemilihan legislatif 2024 lalu, sudah di vonis hukuman penjara 9 (sembilan) bulan, denda 20 juta, subsider kurungan 1 bulan oleh Pengadilan Negeri Praya namun terkait dalang pembuat ijazah palsu tersebut masih menjadi pertanyaan publik sebab sampai sekarang kepolisian Lombok Tengah belum ada kejelasan dari rangkaian kasus ini.

Salah satu lembaga yang mempertanyakan ini adalah NTB Corruption Watch (NCW) dimana dalam kasus ini sudah pernah dilakukan penggeledahan oleh penyidik Polres Loteng terhadap Yayasan Assyafiiyah yang beralamat di Penangsak Sengkerang Praya Timur Kab. Lombok Tengah. 

Faturrahman Lord Direktur NCW menjelaskan kronologis kasus yang ditangani Polres Lombok Tengah atas dugaan pemalsuan ijazah ini.

1. Tanggal 15 Agustus 2025 Penyidik Polres Lombok Tengah melakukan penggeledahan di Yayasan Assyafi'iyah Penangsak atas rangkaian proses penyidikan dugaan pemalsuan Ijazah Lalu Nursa'i dan penyidik saat itu membawa dokumen diantaranya :

- 1 ( satu ) buku register Yayasan Assyafi'iyah NW Penangsak.
- 1 ( satu ) lembar Ijazah Paket C, Nomor : DN/PC/24/ 0253507, atas nama : RGS.
- 1 (satu) lembar Ijazah Paket C, Nomor : DN/PC/24/ 0253499, atas nama : M.
- 1 (satu) lembar Ijazah Paket C, Nomor : DN/PC/24/ 0253501, atas nama : M
- 1 (satu) lembar Ijazah Paket C, Nomor : DN/PC/23/ 0303524, atas nama : MT.
- 1 (Satu) lembar SKHU Nasional Pendidikan  Kesetaraaan Wustha Tahun 2012. 
- 1 (Satu) lembar Ijazah Pondok Pesantren Salafiyah Tingkat Wustha Nomor : Kd.19.2.0/700/2012, atas nama : M
- 1 (Satu) fotocopy KTP atas nama Ade Kurniawan (Pendaftar ijazah paket C)
- 1 (Satu) fotocopy KTP atas nama  LS (Pendaftar ijazah paket C)
- 1 (Satu) fotocopy KTP atas nama MH (Pendaftar ijazah paket C)
- 1 (Satu) fotocopy KTP atas nama  RB (Pendaftar ijazah paket C)
- 1 (Satu) fotocopy KTP dan KK atas nama SS (Pendaftar ijazah paket C)
- 1 (satu) fotocopy Ijazah Paket B  (Pendaftar ijazah paket C).

2. Tanggal 13 September 2024 PKBM Bani Hasyim yang beralamat di Pringgarata melalui Kuasa Hukumnya Suparman, S.H, M.H melaporkan Yayasan Assyafiiyah Penangsak atas dugaan dalang pembuat ijazah Palsu sebab dokumen yang ditemukan di Yayasan Assyafiiyah Penangsak saat penggeledahan ada ijazah atas nama lembaga PKBM Bani Hasyim perkara laporan nomor: LP/B/226/IX/2024/SPKT/Polres Lombok Tengah/Polda NTB

3. Tanggal 17 September 2024 pelapor mendapatkan surat pemberitahuan perkembangan hasil perkara (SP2HP) nomor 474/IX/RES.1.9/2024 tanggal 17 September 2024, bahwa status perkara sudah naik tingkat Sidik berdasarkan surat perintah penyidikan nomor: SP. Sirik/21.a/RES.1.9/2024.

Kurun waktu penanganan kasus ini menurut Lord terjadi di awal bulan September 2024 sampai dengan sekarang pihak Kepolisian Resort Lombok Tengah belum membeberkan progres kasus tersebut.

"Ini yang saya tanyakan kepada penyidik Polres Lombok Tengah terkait kasus ini. Sudah sejauh mana perkembangannya meski saya mendapat info bahwa pelapor sudah mencabut laporannya namun demikian kasus ini merupakan delik biasa dan bagian rangkaian kasus lainnya yang satu kesatuan dengan kasus Lalu Nursa'i," ucap Lord.

Untuk itu ia berharap penyidik Polres Lombok Tengah bisa terbuka dan transparan dalam penanganan kasus ini. 

"Jika memang penyidik Polres Lombok Tengah tidak melanjutkan kasus ini maka dalam waktu dekat saya atas nama lembaga NCW akan membuat laporan ke Mabes Polri dan Kejaksaan Agung RI, agar kasus ini bisa terlihat terang benderang," pungkasnya.

0 Komentar

Type and hit Enter to search

Close